
Mending Belajar Daripada Beli Gelar
Membeli dan mendapatkan gelarakademik/ijazah dengan cara ilegal atau tanpa hak merupakan hal yang dilarang.
Pasal 42 ayat (4) jo. Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) UU 12 /2012
Perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik/ijazah dan/atau perseorangan yang menggunakan gelar akademik secara ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) jo. Pasal 93 UU 12/2012
Tindakan tersebut termasuk juga tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 263 KUHP dan Pendapat R. Soesilo (hal.195)